Talintin Kusumaningrum

Menimbang:

a.       Bahwa Bapak Suparjan menghendaki cucunya memiliki nama dengan  konsonan awal ‘T’ diikuti dengan vocal ‘A’;

b.      Bahwa telah lahir bayi perempuan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 1988 dari pasangan Drs. Achmad Chozin dan Rumani Uripah bertempat di Bidan Tin;

c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan sebuah akta kelahiran dengan nama Talintin Kusumaningrum.

Mengingat:

a.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Nama pemilik kantongteh.wordpress.com ini sebagai Talintin Kusumaningrum

Leave a comment