Menimbang:
a. Bahwa Bapak Suparjan menghendaki cucunya memiliki nama dengan konsonan awal ‘T’ diikuti dengan vocal ‘A’;
b. Bahwa telah lahir bayi perempuan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 1988 dari pasangan Drs. Achmad Chozin dan Rumani Uripah bertempat di Bidan Tin;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan sebuah akta kelahiran dengan nama Talintin Kusumaningrum.
Mengingat:
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil Daerah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Nama pemilik kantongteh.wordpress.com ini sebagai Talintin Kusumaningrum